Dasar Operasional

a. Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);

b. Undang-undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;

c. Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

d. Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

e. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 70 Tahun 2002 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;

f. Permeneg Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor : 15/M.PAN/7/2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi (9 Program, 23 Kegiatan);

g. Grand Strategi Polri 2004–2025;

h. Reformasi Birokrasi Polri Tahun 2010;

i. Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2009 tentang Sistem Operasional Polri;

j. Peraturan Kapolri Nomor. : 23 tahun 2010, tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi pada tingkat Kepolisian Negara Republik Indonesia;

k. Rencana Kerja Polres Tulungagung TA. 2017