BIAYA PNBP

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku dalam POLRI dalam hal ini PNBP Penerbitan SIM

SESUAI DENGAN PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 60 TAHUN 2016

SIM BARU

  • SIM A sebesar =  Rp. 120.000
  • SIM C sebesar =  Rp. 100.000
  • SIM C I sebesar =  Rp. 100.000
  • SIM C II sebesar =  Rp. 100.000
  • SIM D sebesar =  Rp.   50.000
  • SIM D I sebesar =  Rp. 50.000

SIM PERPANJANGAN / KEHILANGAN / RUSAK

  • SIM A sebesar =  Rp. 80.000
  • SIM C sebesar =  Rp. 75.000
  • SIM C I sebesar =  Rp. 75.000
  • SIM C II sebesar =  Rp. 75.000
  • SIM D sebesar =  Rp.   30.000
  • SIM D I sebesar =  Rp. 30.000

SIM ALIH GOLONGAN

  • SIM A Umum sebesar =  Rp. 120.000
  • SIM BI sebesar =  Rp. 120.000
  • SIM BI Umum sebesar =  Rp. 120.000
  • SIM BII sebesar =  Rp. 120.000
  • SIM BII Umum sebesar =  Rp. 120.000

SIM INTERNASIONAL

  • Baru sebesar =  Rp. 225.000
  • Perpanjangan sebesar =  Rp. 250.000

SKUKP

  • sebesar =  Rp. 50.000