Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku dalam POLRI dalam hal ini PNBP Penerbitan SIM
SESUAI DENGAN PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 60 TAHUN 2016
SIM BARU
- SIM A sebesar = Rp. 120.000
- SIM C sebesar = Rp. 100.000
- SIM C I sebesar = Rp. 100.000
- SIM C II sebesar = Rp. 100.000
- SIM D sebesar = Rp. 50.000
- SIM D I sebesar = Rp. 50.000
SIM PERPANJANGAN / KEHILANGAN / RUSAK
- SIM A sebesar = Rp. 80.000
- SIM C sebesar = Rp. 75.000
- SIM C I sebesar = Rp. 75.000
- SIM C II sebesar = Rp. 75.000
- SIM D sebesar = Rp. 30.000
- SIM D I sebesar = Rp. 30.000
SIM ALIH GOLONGAN
- SIM A Umum sebesar = Rp. 120.000
- SIM BI sebesar = Rp. 120.000
- SIM BI Umum sebesar = Rp. 120.000
- SIM BII sebesar = Rp. 120.000
- SIM BII Umum sebesar = Rp. 120.000
SIM INTERNASIONAL
- Baru sebesar = Rp. 225.000
- Perpanjangan sebesar = Rp. 250.000
SKUKP
- sebesar = Rp. 50.000