PERSYARATAN

Persyaratan pendaftaran SIM meliputi:

  1. Usia.
  2. Administrasi.
  3. Kesehatan.

1. Persyaratan usia, berdasarkan Perkap No 9 Tahun 2012 Pasal 25

  • berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D.
  • berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I.
  • berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.
  • berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum.
  • berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum.
  • berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.

2. Persyaratan Administrasi

SIM Baru

  • Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi:
  1. mengisi formulir pengajuan SIM; dan
  2. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
  • Dokumen keimigrasian yang dimaksud, berupa:
  1. paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
  2. paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
  3. paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau
  4. paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.
  • Selain persyaratan sebagaimana dimaksud, pengajuan golongan SIM umum baru harus juga dilampiri dengan:
  1. sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
  2. Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.

Perpanjangan SIM

  • Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM meliputi:
  1. mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
  2. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
  3. SIM lama;
  4. surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
  5. surat keterangan kesehatan.
  • Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
  • Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan .

Pengalihan Golongan SIM

  • Persyaratan administrasi pengalihan golongan SIM meliputi:
  1. mengisi formulir pengajuan pengalihan SIM;
  2. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
  3. SIM yang akan dialihkan golongannya telah dimiliki paling rendah 12 (dua belas) bulan; dan
  4. surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator.
  • Pengalihan Golongan SIM, berupa:
  1. SIM A bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM A Umum dan SIM B I;
  2. SIM A Umum bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum;
  3. SIM B I bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum dan B II; atau
  4. SIM B I Umum atau B II bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B II Umum.
  • Selain persyaratan,  pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM umum harus dilampiri dengan:
  1. sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
  2. surat izin  kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.

Penggantian SIM karena Rusak atau Hilang

  • Persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM karena hilang meliputi:
    1. mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena hilang;
    2. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing; dan
    3. Surat Keterangan kehilangan SIM dari kepolisian.
  • Persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM karena rusak smeliputi:
    1. mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena rusak;
    2. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing; dan
    3. SIM yang rusak.

3. Persyaratan Kesehatan

Persyaratan kesehatan meliputi:

  1. kesehatan jasmani; dan
  2. kesehatan rohani.
  • Kesehatan jasmani meliputi:
  1. penglihatan
    1. Kesehatan penglihatan, diukur dari kemampuan kedua mata berfungsi dengan baik, yang pengujiannya dilakukan dengan cara sebelah mata melihat jelas secara bergantian melalui alat bantu snellen chart dengan jarak + (kurang lebih) 6 (enam) meter, tidak buta warna parsial dan total, serta luas lapangan pandangan mata normal dengan sudut lapangan pandangan 120 (seratus dua puluh) sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) derajat.
  2. pendengaran
    1. Kesehatan pendengaran, diukur dari kemampuan mendengar dengan jelas bisikan dengan satu telinga tertutup untuk setiap telinga dengan jarak 20 cm (senti meter)  dari daun telinga, dan kedua membran telinga harus utuh
  3. Kesehatan fisik atau perawakan
    1. Kesehatan fisik atau perawakan,  diukur dari tekanan darah harus dalam batas normal dan tidak ditemukan keganjilan fisik.
  • Jika peserta uji mempunyai cacat fisik, untuk cek kecacatannya tidak menghalangi peserta uji untuk mengemudi Ranmor khusus (SIM D)
  • Pemeriksaan kondisi kesehatan jasmani, dilakukan oleh dokter yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
  • Dokter pemeriksa kondisi kesehatan jasmani, harus mendapat rekomendasi dari Kedokteran Kepolisian.